Selasa, 06 Oktober 2015

Kode etik anggota DPR

Novanto dan fadli melanggar pasal 292 tata tertib tentang kode etik. Pasal tersebut menyebutkan, setiap anggota DPR harus menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPR. Selain itu, pasal 1 sampai 6 tentang kode etik, meminta anggota DPR mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dari pada kepentingan pribadi.
Untuk apa mengadiri kampanye presiden orang lain. Sangat tidak ada guna jika memang itu bukan agenda resmi untuk datang di kampanye Donald Trump berarti dia melanggar etika kerja. Seharusnya dia bisa membedakan mana urusan pekerjaan di Amerika dan mana yang urusan pribadi. Terkecuali sudah terpilih untuk bertemu dengan Donald Trump. Baru dia boleh membahas soal investasi estate.

Ketua DPP partai perindo Arya Sinulingga membenarkan bahwa pertemuan pimpinan DPR dengan calon Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, di inisiasi oleh Bos MNC Group yang juga ketua umum perindo, Hary Tanoesoedibjo.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar