Novanto
dan fadli melanggar pasal 292 tata tertib tentang kode etik. Pasal tersebut
menyebutkan, setiap anggota DPR harus menjaga martabat, kehormatan, citra dan
kredibilitas DPR. Selain itu, pasal 1 sampai 6 tentang kode etik, meminta
anggota DPR mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dari pada kepentingan
pribadi.
Untuk
apa mengadiri kampanye presiden orang lain. Sangat tidak ada guna jika memang
itu bukan agenda resmi untuk datang di kampanye Donald Trump berarti dia
melanggar etika kerja. Seharusnya dia bisa membedakan mana urusan pekerjaan di
Amerika dan mana yang urusan pribadi. Terkecuali sudah terpilih untuk bertemu
dengan Donald Trump. Baru dia boleh membahas soal investasi estate.
Ketua
DPP partai perindo Arya Sinulingga membenarkan bahwa pertemuan pimpinan DPR
dengan calon Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, di inisiasi oleh Bos MNC
Group yang juga ketua umum perindo, Hary Tanoesoedibjo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar